BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan masyarakat Indonesia pada saat ini dalam menghadapi era
globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kemungkinan yang bisa terjadi
seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan jati diri dan falsafah negara
Indonesia yang sebenarnya. Pengaruh utama dari luar dapat memberikan pergeseran
kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan adanya rasa untuk jauh dari
kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi
negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat menemukan jati diri bangsa
menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era globalisasi.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, rumusan masalah yang kita ambil adalah.
1)
Apa yang dimaksud pancasila
sebagai falsafah negara?
2)
Apa yang dimaksud pancasila
sebagai ideologi negara?
3)
Bagaimana bentuk penyimpangan
pancasila sebagai filsafat dan ideologi bangsa ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Berdasarkan
rumusan yang telah kami tetapkan, tujuan dan manfaat yang kita peroleh adalah.
1) Untuk
mengetahui pancasila sebagai falsafah negara, agar kita dapat memahami falsafah
Negara;
2) Untuk
mengetahui pancasila sebagai ideologi Negara, agar kita dapat mengetahui
ideologi Negara;
3) Untuk
mengetahui contoh-contoh penyimpangan terhadap filsafat dan ideologi Negara.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pancasila sebagai Filsafat
Filsafat
sendiri mempunyai arti secara etimologis dan secara definitif. Filsafat sebagai
etimologi adalah kata filsafat berasal
dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni philos, philia, philien
yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan sophien yang
artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau
kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan
adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan. Selain itu, kata
filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah, dari bahasa Inggris yaitu
philosophy, dari bahasa Indonesia yaitu filsafat (kata sifat filsafati) atau
filosofi (kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang
sama.
Filsafat secara definitif menurut
beberapa para ahli filsafat (filsuf) adalah
1. Plato:
filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2.
Aristoteles: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, politik
dan estetika.
3.
Prof. Drs. Notonegoro, SH: filsafat adalah pengetahuan atau ilmu pengetahuan
yang mencari dan mempelajari yang ada
(ontologi) dan hakekat yang ada
(metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang mendalam (radikal)
sampai menemukan substansinya.
Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat
dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1. Pertama: filsafat sebagai
hasil perenungan/kontemplasi (produk).
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf.
Pada
zaman dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealism
rasionalisme, materialisme, pragmatisme. Filsafat sebagai suatu jenis problema
yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil aktivitas berfilsafat. Jadi manusia
mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan pada akal manusia.
2.
Kedua: Filsafat sebagai suatu
proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat, sekaligus proses
pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan berbagai metode tertentu
sesuai dengan objeknya.
Adapun
cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1.
Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi
(riil), yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan
theologi.
2.
Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3.
Logika mempelajari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil
dan rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4.
Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5.
Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan
yang mempunyai nilai seni (artistik).
6.
Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode,
diantaranya, metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .
Berdasarkan
cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:
1.
Sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan
(theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang
berhubungan dengan penger tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi)
dan keadilan (hakekat keadilan).
2.
Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila
pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (komprehensif integralistik).
Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis
bersumber pada hakekat dasar ontologis
manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni
berupa hakekat manusia monopluralis.
Hakekat manusia monoprularistik, terdiri dari pertama, hakekat susunan
kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani), kedua: hakekat sifat kodrat manusia
yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga: hakekat
kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri
sendiri,
maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa kan
satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya
mempunyai fungsinya masing-masing.
3.
Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan
Pancasila adalah hierarkis piramidal,
pengertian matematis pyramidal
untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan
sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi
sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki
piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan)
dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Secara ontologis
sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil.
Pendekatan filsafat pancasila adalah
ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Untuk mendapatkan pengertian
yag mendalam, harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut dan mengetahui
intinya.
Pancasila sebagai filsafat
mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi subtansi dan isi
pembentukan ideologi pancasila. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya
bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pancasila bersumber pada
budaya dan pengalaman bangsa Indonesia yang berkembang akibat usaha bangsa
dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan esensial yang menyangkut makna
atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia rumusan daripada nilai-nilai dasar tersebut termuat dalam
alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.
Pancasila mengandung nilai
kerohanian, yakni yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan
harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis,
dan nilai etis/moral. Apabila memahami nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan
terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan hak dan
kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu
1. Hubungan
vertical, adalah hubungan manusia dengan Tuhan TME sebagai penjelmaan dari
nilai-nilai ketuhan YME.
2. Hubungan
horizontal, adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat, warga bangsa, dan warga Negara.
3. Hubungan
alamiah, adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan,
dan alam dengan segala kekayaan.
2.2 Pancasila sebagai Ideologi
Idea,
berarti gagasan, buah pikiran dan logika berarti ajaran. Maka, ideologi adalah
ilmu/ajaran tentang gagasan dan buah pikiran. Pengertian ideologi secara umum
adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat
sistematis yang memberikan arah dan menyangkut tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, seperti; bidang politik, hukum,
hankam, sosial-budaya, dan bidang keagamaan.
Ideologi
secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh
Negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan bernegara
Ideologi
juga dikatakan sebagai ajaran, teori atau ilmu yang yang diyakini kebenarannya,
disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi
dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa & bernegara. Ideologi pun dikatakan juga sebagai keseluruhan
prinsip atau norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang meliputi berbagai
aspek, sebagai pedoman dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa &
bernegara. Contohnya:
1. AS : Declaration of
Independence Ideologi Liberal-kapitalistik.
2. Ex
Uni Soviet :
Manifesto Komunis Ideologi Komunis-Sosialis.
3. Jepang
: Tenno Koodo Seismisme.
4.
Arab Saudi : Islamisme
5. RRC
: San Ming Chu Hui
6. Indonesia : Pancasila
Ideologi
sebagai suatu istilah yang sering dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai
berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat. Ideologi memiliki fungsi
yang sangat penting, yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan
kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Ideologi menjadi
sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup bagi para warganya, khususnya para
warganya yang masih muda.
Ideologi
berupa pedoman, artinya menjadi pola dan norma hidup dan sekaligus menjadi
ideal atau cita-cita. Realisasi dari ide-ide dipandang sebagai kebesaran,
kemuliaan manusia. Dengan melaksanakan ideologi, manusia tidak hanya ingin
melakukan apa yang disadari sebagai kewajiban, karena dengan ideologi
maka manusia mengejar keluhuran. Oleh karena itu, manusia sanggup mengorbankan
harta benda, bahkan hidupnya demi ideologi. Maka, tidak mengherankan jika
ideologi menjadi bentuk hidup.
2.2.1 Konsepsi Ideologi
1.
Nicollo Machiavelli (Italia, 1469-1527).
Orang
pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi (praktik-praktik
politik “Sang Penguasa”) dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”
Pendapat Nicollo, yaitu Ideologi merupakan Siasat berpolitik praktis, ini tampak dalam hal :
Pendapat Nicollo, yaitu Ideologi merupakan Siasat berpolitik praktis, ini tampak dalam hal :
a)
Menilai keadaan menurut kepentingannya.
Contohnya :
Seorang pemimpin hanya mementingkan kepentingan pribadinya dibandngkan dengan
kepentingan kelompok/organisasinya demi keuntungan pribadinya.
b) Konsepsi
keagamaan dipakai untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi.
Contohnya : Seorang calon anggota legislatif melakukan ceramah-ceramah di suatu tempat untuk mendapat dukungan yang banyak agar dapat memenangkan pemilu (pemilihan anggota legislatif)
Contohnya : Seorang calon anggota legislatif melakukan ceramah-ceramah di suatu tempat untuk mendapat dukungan yang banyak agar dapat memenangkan pemilu (pemilihan anggota legislatif)
2.
Antoine Destut de Tracy (Prancis, 1754-1856).
Dalam bukunya
berjudul “Les elements de l’idelogie”, untuk pertama kali
digunakan istilah ideologi, sekaligus pencipta istilah tersebut.
Pendapat-pendapat
Antoine Destut de Tracy adalah;
a)
Ideologi merupakan ilmu mengenai gagasan atau ilmu
tentang ide-ide (gagasan
yang sehat
yang sesuai dengan realitas).
b)
Dalam kehidupan praktis sehari-hari, ideologi
digunakan untuk memberikan
patokan-patokan
untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
c)
Urusan agama harus dipisahkan dari urusan negara.
Negara harus dijalankan
berdasarkan
kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama.
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik
dan tidak baik.
2.2.2
Ciri- ciri dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi ideologi sebenarnya bukan hanya sebagai dasar
atau pegangan hidup semata namun harus di amal dalam kehidupan sehari- hari. Oleh karena itu,
mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Fungsi ideologi
menurut beberapa pakar di bidangnya :
• Sebagai sarana
untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
(Cahyono, 1986)
• Sebagai jembatan
pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan
generasi muda. (Setiardja, 2001)
• Sebagai kekuatan
yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani
kehidupan dalam mencapai tujuan.(Hidayat,2001)
2.2.3 Pembagian Ideologi
Berdasarkan
pemikirannnya, ideologi dapat dibagi menjadi dua, yaitu; ideologi tertutup dan
ideologi terbuka.
1.
Ideologi Tertutup.
Ideologi
disebut tertutup, jika tidak dapat menerima dan mengembangkan
pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan perkembangan zaman, hanya
mengandung dimensi idealitas yang bersifat semu, tidak demokratis dan lebih
bersifat otoriter. Juga dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang bersifat
mutlak.
Ciri-ciri
ideologi tertutup, yaitu;
a.
Bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
melainkan cita-cita
sekelompok
orang yang digunakan untuk mengubah masyarakat;
b.
Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara,
maka ideologinya akan
dipaksakan
kepada masyarakat
c.
Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua
bidang kehidupan,
terutama
bidang informasi dan pendidikan karena ini efektif mempengaruhi perilaku
masyarakat;
d.
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak
asasi tidak dihormati;
e.
Menuntut masyarakat untuk setia total dan berkorban
untuk ideologi;
f.
Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita,
tetapi tuntutan-tuntutan konkret operasional yang keras, mutlak dan total.
2.
Ideologi Terbuka
Ideologi
disebut terbuka jika ideologi itu dapat menerima dan mengembangkan pemikiran
baru dari luar yang tidak bertentangan dengan niali-nilai dasarnya. Ideologi
terbuka disebut juga sebagai ideologi yang demokratis, artinya bersedia membuka
diri (openmindedness) demi masuknya unsur-unsur dari luar untuk memperkaya
nilai-nilai dalam diri sendiri. Dimensi yang di kandung ideologi terbuka ialah
dimensi idealitas, realitas, normalitas dan dimensi fleksibelitas.
Ideologi
terbuka merupakan suatu sistem pemikiran yang terbuka (ideologi yang tidak
dimutlakkan). Pancasila harus terus menerus dimaknai, diwacanakan, dan
dijadikan bahan perdebatan publik dalam rangka mencapai solusi atas masalah
bangsa. Tidak ada yang keliru dengan Pancasila. Yang keliru adalah pemahaman
tunggal atasnya untuk mempertahankan kekuasaan seperti terjadi pada masa lalu
(Edi Sudrajat : 2006).
Pancasila
merupakan jati diri bangsa, sebagai ideologi terbuka, Indonesia yang kita
dituju adalah sesuai dengan cita-cita kemerdekaan kita yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945. Indonesia yang maju, modern, dan tidak tercabut dari jati
dirinya.
Ciri-ciri
ideologi terbuka, yaitu;
a. Merupakan
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri;
b. Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik
seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
c. Isinya
tidak langsung operasional. Setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsapah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian
mereka;
d. Tidak pernah
memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat;
e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat
diterima warga masyarakat yang berasal
dari berbagai latar belakang
budaya dan agama.
Keterbukaan
Ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu;
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
c. Penciptaan norma yang baru harus melalui
konsensus.
Dimensi Positif & Dimensi Negatif dari Ideologi adalah Keragaman
makna ideologi mencerminkan dimensi positif dan negatif ideologi itu. Meskipun ideologi memiliki
makna yang bermacam-macam (beragam), namun tidak perlu untuk dipertentangkan.
Keragaman tersebut mencerminkan 2 kutub ideologi, yaitu;
1. Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik, manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik (Dimensi positif ideologi = menjadi pandangan hidup).
1. Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik, manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik (Dimensi positif ideologi = menjadi pandangan hidup).
2. Ideologi
menjadi hal yang tidak baik, bila ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan
penguasa (Dimensi negatif ideologi = ideologi tidak lebih dari sebuah
kesadaran palsu).
2.2.4 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan
hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila
dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu
ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian
sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya
seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal
itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung
suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas,
pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.Kemudian isi rumusan
filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang
tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem
filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat
maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian
kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah
fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat
sampai ke daerah-daerah. Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya
setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai
dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan
Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat,
artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di
dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif dan memaksa. Sedangkan
pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang
merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia
dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara. Artinya
pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian
Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau
diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan
kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara
Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
2.3 Penyimpangan Pancasila sebagai Fifsafat
Filsafat yang merupakan ilmu
pengetauhan yang mempelajari kebenaran suatu ilmu, sama halnya dengan kebenaran
tentang pancasila. Salah satu contoh penyimpangan terhadap pancasila sebagai
filsafat adalah banyaknya aliran sesat terhadap agama, terutama agama islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember
menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya
bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah
Samsul Arifin, Selasa kemarin menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari
masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah
daerah.
"Kami
menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir,
namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan," tutur Abdullah yang
akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran
sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang
bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
"MUI
Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar
kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam," ucap Gus Aab yang
juga Ketua PCNU Jember.
Kasus
aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul
Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut
menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin
Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari
kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh
masyarakat.
"Biasanya
mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan
Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga
menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,"
tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam
rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak
sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al
Quran. "Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak
anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama
Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,"
katanya, menambahkan.
Masalah
tersebut menyimpang karena, pancasila mengandung nilai kerohanian, yakni yang
didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis, dan nilai etis/moral.
Apabila memahami nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan terkandung beberapa
hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan hak dan kewajiban antara hubungan
tersebut, bukan menciptakan suatu kebenaran baru yang belum kuat landasannya.
2.3.1
Cara Menghindari Aliran Sesat
Cara menghindari adanya aliran sesat
yang baru muncul adalah menguatkan jiwa kita untuk berpegang teguh terhadap
agama yang kita anut sesuai ajaran terdahulu, dan menjadi masyarakat yang
sosialis agar tidak terjadi perkumpulan yang merasa dirinya benar dan dapat
menciptakan suatu kebenaran.
2.4 Penyimpangan
Pancasila sebagai Ideologi
Berbagai
bentuk penyimpangan pancasila
sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada remaja-remaja.
Pergaulan bebas ini menyimpang dari ideologi pancasila karena tidak sesuai
dengan cara hidup dan adat istiadat bangsa Indonesia, yang memliki agama,
kesopanan, dan rasa sosial yang tinggi. Pergaulan bebas juga dapat berakibat
sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka mudah
terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya terjadi
hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat ini
paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap serangan
HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian. Seks bebas yang saat
ini marak terjadi adalah pergaulan bebas pada anak kuliahan, di jember sendiri
saat ini marak adanya penggrebekan di kost-an bebas dan rumah-rumah kontrakan
oleh pihak kepolisian pada malam hari.
2.3.1
Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas berawal ketika remaja mulai melakukan perbuatan yang keluar
dari jalur norma-norma yang berlaku di sekitar kehidupan kita. Penyebabnya
karena kurang perhatian dari kedua orang tua mereka yang sibuk dengan
pekerjaannya atau disebabkan dengan kerusakan rumah tangga karena perceraian
dan akhirnya mereka terkena pergaulan bebas akibat terpengaruh dari lingkungan
yang tidak baik, dan adanya lingkungan yang mempengaruhi untuk berbuat tidak
baik.
2.3.2 Cara
Menghindari Pergaulan Bebas
Cara menghindari pergaulan bebas sebenarnya mudah tetapi harus dengan kesadaran
dan keinginan untuk berubah yang lebih baik dengan cara sebagai berikut:
1. Bergaullah hanya dengan orang-orang yang taat
beragama kelompok muda- mudi dalam peribadatan atau teman-teman sekolah/kuliah
yang taat beribadat.
2. Jangan pulang kerumah melebihi jam 9 malam
3. Jangan coba menonton blue film atau baca majalah
porno
4. Jangan
baca roman picisan/stensilan
5. Perbanyak
amal ibadah dan menuruti nasihat orang tua
6. Isi
kegiatan waktu senggang dengan berolah raga atau membaca buku-buku
yang
bermutu.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan
tadi.Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang
ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul,baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri,maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalan pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik,ekonomi,sosial dan budaya yang
timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.Dengan berpedoman pada pandangan
hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dengan
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa,terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang baik.Pada akhirnya pandangan
hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa itu sendiri,yang diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkan nya.
3.2 Saran
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan karena merupakan satu
ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia,yang
mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan,kebangsaan dan
kemasyarakatan,kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia
untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Baso, Andi. 2008. Pendidikan Pancasila. Makassar: FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar.
Ibsik, Sangkala. 2005/2006. Pendidikan Pancasila. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Hariyadhie. 1994. Perspektif Gerakan Mahasiswa 1978 dalam Percaturan Politik Nasional. Jakarta: Golden Terayon Press, hlm.128
Hasanuddin, Muhajirah. 2008. Pendidikan Pancasila. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.
Mahifal. 2008. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Indonesia. http://bisikankalbu.files.wordpress.com/2008/11/1-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-dan-dasar-negara-republik-indonesia.pdf. [2 Mei 2013]
Djanarko, Indri. 2011. BAB III Pancasila sebagai Filsafat. http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf. [2 Mei 2013]
2 comments:
kenapa pancasila yang di jadikan fisafat dan ideologi
dan apa saja yg menjadi nilai dari pancasila
kenapa pancasila yang di jadikan fisafat dan ideologi
dan apa saja yg menjadi nilai dari pancasila
Post a Comment